Thursday, May 14, 2026
Google search engine
HomeHukum & KriminalPenyidik Polresta Sorong Kota Resmi Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Pengadaan Baju...

Penyidik Polresta Sorong Kota Resmi Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Pengadaan Baju Dinas Anggota DPR PBD

KOTA SORONG – Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya (DPR PBD) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota resmi menjebloskan tiga tersangka ke sel tahanan pada Senin malam, 5 Januari 2026. Salah satu sosok sentral yang ditahan adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPR PBD berinisial JN, yang diduga kuat menjadi otak di balik skandal ini.

​Langkah tegas kepolisian ini diambil setelah pemeriksaan maraton yang berlangsung hingga larut malam. “Setelah kita periksa kemarin sampai malam, ketiganya semua langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, Selasa (06/01/26)

​Penyidikan mengungkapkan adanya kongkalikong yang sistematis dalam proyek tahun anggaran 2024 tersebut. Dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,01 miliar, negara diperkirakan merugi hingga Rp 715,4 juta. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 70% dana publik dalam proyek tersebut justru menguap ke kantong-kantong pribadi.

​Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Papua Barat Daya pada 23 Desember lalu, penyidik memetakan peran masing-masing aktor:

​JN (Sekwan): Diduga sebagai aktor intelektual dan pejabat yang memesan.
​JCS & JU: Berperan sebagai pelaksana kegiatan dan penyandang dana.
​Ketiganya kini harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

​Meski tiga orang telah ditahan, kepolisian masih memiliki “pekerjaan rumah” untuk menyeret dua tersangka lainnya, yakni DJ dan IWK. Keduanya mangkir dari panggilan penyidik dengan dalih gangguan kesehatan.

​”Dua tersangka, DJ dan IWK, belum memenuhi panggilan karena sakit. Penyidik akan menjadwalkan ulang panggilan agar diperiksa dengan status tersangka,” tegas Afriangga. Kepolisian mengisyaratkan tidak akan memberi ruang bagi upaya penghambatan proses hukum (obstruksi).

​Penahanan JN menjadi ironi besar bagi lembaga legislatif baru di Papua Barat Daya. Sebagai Sekwan, ia sejatinya adalah pejabat kunci yang mengawal administrasi dan transisi politik, termasuk pembentukan fraksi, tata tertib, hingga pembahasan APBD 2025.

​Namun, alih-alih menjaga integritas lembaga, JN justru diduga memanfaatkan celah jabatan untuk mengeruk keuntungan dari pengadaan seragam dinas. Kini, di saat anggota dewan tengah bersiap membahas anggaran rakyat yang lebih besar, sang Sekretaris justru harus mendekam di balik terali besi.

​Polresta Sorong Kota memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada tiga nama ini. Pemilik perusahaan rekanan dan staf lainnya kini tengah menunggu giliran untuk diperiksa, membuka peluang adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi di “Rumah Rakyat” Papua Barat Daya tersebut.

Penulis : Andre R

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments